Minggu, 07 Desember 2014

Untuk Kita Renungkan :)

Andai Al-qur'an bisa berbicara,ian akan berkata :

"Waktu kau masih anak-anak,kau bagai teman sejatiku, dengan wudhu kau sentuh aku, dalam keadaan suci kau pegang aku, kau baca dengan lirih dan keras, Sekarang kau telah Dewasa, nampaknya kau sudah tidak berminat lagi padaku, apakah aku bacaan usang?  yang tinggal sejarah? sekarang kau simpan aku dengan rapih, kau biarkan aku sendiri. Aku menjadi kusam dalam lemari berlapis debu, kumohon peganglah aku lagi, bacalah aku setiap hari, karna aku akan jadi penerang dalam kubur mu...!!!

#dapet dari sms :) mohon baca dan sebarkan :)

Kamis, 27 November 2014

Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan

Bismillah........

Ketika muncul mendung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu khawatir, jangan-jangan akan datang adzab dan kemurkaan Allah. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى نَاشِئاً فِي أُفُقٍ مِنْ آفَاِق السَمَاءِ، تَرَكَ عَمَلَهُ- وَإِنْ كَانَ فِي صَلَاةٍ- ثُمَّ 
أَقْبَلَ عَلَيْهِ؛ فَإِنْ كَشَفَهُ اللهُ حَمِدَ اللهَ، وَإِنْ مَطَرَتْ قَالَ: “اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً”

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "apabila melihat awan (yang belum berkumpul sempurna,) di salah satu ufuk langit, beliau meninggalkan aktivitasnya meskipun dalam shalat. kemudian beliau kembali melakukannya lagi (jika hujan sudah selesai,). Ketika awan tadi telah hilang, beliau memuji Allah. Namun, jika turun hujan, beliau mengucapkan, “Allahumma shoyyiban nafi’an [Ya Allah jadikanlah hujan ini sebagi hujan yang bermanfaat]."

’Aisyah radhiyallahu ’anha berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِى السَّمَاءِ أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ وَدَخَلَ وَخَرَجَ وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ ، فَإِذَا 
أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّىَ عَنْهُ ، فَعَرَّفَتْهُ عَائِشَةُ ذَلِكَ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَا أَدْرِى لَعَلَّهُ كَمَا قَالَ قَوْمٌ ( فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ ) »

”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: "apabila melihat mendung di langit, beliau beranjak ke depan, ke belakang atau beralih masuk atau keluar, dan berubahlah raut wajah beliau. Apabila hujan turun, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mulai menenangkan hatinya. ’Aisyah sudah memaklumi jika beliau melakukan seperti itu. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan, ”Aku tidak mengetahui apa ini, seakan-akan inilah yang terjadi (pada Kaum ’Aad) sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), ”Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka.” (QS. Al Ahqaf [46] : 24):

Ibnu Hajar mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan bahwa seharusnya seseorang menjadi kusut pikirannya jika ia mengingat-ingat apa yang terjadi pada umat di masa silam dan ini merupakan peringatan agar ia selalu merasa takut akan adzab sebagaimana ditimpakan kepada mereka yaitu umat-umat sebelumnya.”

[2] Mensyukuri Nikmat Turunnya Hujan

Apabila Allah memberi nikmat hujan, dianjurkan bagi seorang muslim dalam rangka bersyukur kepada-Nya untuk membaca do’a,
اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً
Allahumma shoyyiban naafi’aa [Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat].

Itulah yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ucapkan ketika melihat turunnya hujan.

Ibnu Baththol mengatakan, ”Hadits ini berisi anjuran untuk berdo’a ketika turun hujan agar kebaikan dan keberkahan semakin bertambah, begitu pula semakin banyak kemanfaatan.”
Al Khottobi mengatakan, ”Air hujan yang mengalir adalah suatu karunia.”

[3] Turunnya Hujan, Kesempatan Terbaik untuk Memanjatkan Do’a

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, 
sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,


اُطْلُبُوا اسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ ثَلَاثٍ : عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَنُزُولِ الْغَيْثِ
Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan  Saat hujan turun.

Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَ تَحْتَ المَطَرِ

Dua do’a yang tidak akan ditolak: do’a ketika adzan dan  do’a ketika ketika turunnya hujan.

[4] Ketika Terjadi Hujan Lebat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebatnya, beliau memohon pada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a,

 اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari [Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan].

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Ketika hujan semakin lebat, para sahabat meminta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam supaya berdo’a agar cuaca kembali menjadi cerah. Akhirnya beliau membaca do’a di atas.”

Syaikh Sholih As Sadlan mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya.

[5] Mengambil Berkah dari Air Hujan

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى

Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.”
 
An Nawawi menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.”
An Nawawi selanjutnya mengatakan, ”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. Dan mereka juga berdalil dari hadits ini bahwa seseorang yang tidak memiliki keutamaan, apabila melihat orang yang lebih berilmu melakukan sesuatu yang ia tidak ketahui, hendaknya ia menanyakannya untuk diajari lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya pada yang lain.”

Dalam hal mencari berkah dengan air hujan dicontohkan pula oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata,

أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ، يَقُوْلُ: “يَا جَارِيَّةُ ! أَخْرِجِي سَرْجِي، أَخْرِجِي ثِيَابِي، وَيَقُوْلُ: وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكاً [ق: 9].

”Apabila turun hujan, beliau mengatakan, ”Wahai jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.” Lalu beliau membacakan (ayat) [yang artinya], ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh barokah (banyak manfaatnya).” (QS. Qaaf [50] : 9)”

[6] Dianjurkan Berwudhu dengan Air Hujan

Ibnu Qudamah mengatakan, ”Dianjurkan untuk berwudhu dengan air hujan apabila airnya mengalir deras.”

Dari Yazid bin Al Hadi, apabila air yang deras mengalir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

اُخْرُجُوا بِنَا إلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللَّهُ طَهُورًا ، فَنَتَطَهَّرَمِنْهُ وَنَحْمَدَ اللّهَ عَلَيْهِ
 Apabila turun hujan, beliau mengatakan, ”Wahai jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.” Lalu beliau membacakan (ayat) [yang artinya], ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh barokah (banyak manfaatnya).” (QS. Qaaf [50] : 9)” [16]

Ada hadits yang serupa dengan hadits di atas dan shahih,

كَانَ يَقُوْلُ إِذَا سَالَ الوَادِي ” أُخْرُجُوْا بِنَا إِلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللهُ طَهُوْرًا فَنَتَطَهَّرُ بِهِ “

“Apabila air mengalir di lembah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Keluarlah kalian 
bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci”. Kemudian kami bersuci dengannya.”

[7] Janganlah Mencela Hujan

Sungguh sangat disayangkan sekali, setiap orang sudah mengetahui bahwa hujan merupakan nikmat dari Allah Ta’ala. Namun, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitasnya, timbullah kata-kata celaan, Aduh!! hujan lagi, hujan lagi”.

Perlu diketahui bahwa setiap yang seseorang ucapkan, baik yang bernilai dosa atau tidak bernilai dosa dan pahala, semua akan masuk dalam catatan malaikat. Allah Ta’ala berfirman,

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50] : 18)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ
Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa sebagai kambing hitam jika kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti beliau melarang kita mencela waktu dan angin karena kedua makhluk tersebut tidak dapat berbuat apa-apa.

Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ ، بِيَدِى الأَمْرُ ، أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ

Janganlah kamu mencaci maki angin.”

Dari dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan mencaci maki makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa, seperti mencaci maki angin dan hujan adalah terlarang.

Intinya, mencela hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala.

Ini juga menunjukkan ketidaksabaran pada diri orang yang mencela. Sudah seharusnya lisan ini selalu dijaga. Jangan sampai kita mengeluarkan kata-kata yang dapat membuat Allah murka. Semestinya yang dilakukan ketika turun hujan adalah banyak bersyukur kepada-Nya sebagaimana telah diterangkan dalam point-point sebelumnya.

[8] Berdo’a Setelah Turunnya Hujan

Dari Zaid bin Kholid Al Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jama’ah shalat, lalu mengatakan, ”Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan,”Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

  أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ
 
Pada pagi hari, di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.”

Dari hadits ini terdapat dalil untuk mengucapkan ‘Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah) setelah turun hujan sebagai tanda syukur atas nikmat hujan yang diberikan.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh bagi seseorang menyandarkan turunnya hujan karena sebab bintang-bintang. Hal ini bisa termasuk kufur akbar yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam jika ia meyakini bahwa bintang tersebut adalah yang menciptakan hujan. Namun kalau menganggap bintang tersebut hanya sebagai sebab, maka seperti ini termasuk kufur ashgor (kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam). Ingatlah bahwa bintang tidak memberikan pengaruh terjadinya hujan. Bintang hanya sekedar waktu semata.”

Alhamdulillah :) sekian dari saya, maaf jika ada kesalahan. Mohon Dimaafkan :)

#HANYA BERBAGI ILMU

RENCANA MEMBUNUH NABI MUHAMMAD SAW



Maqom Nabi Muhammad saw Bin Abdullah
RENCANA MEMBUNUH NABI  MUHAMMAD SAW

Sebelum hijrah ke Yatsrib, kaum Kuraisy berencana membunuh Nabi. Tapi rencana jahat itu ketahuan sebelum terlaksana. Ketika mereka mengepung rumah Nabi, mereka hanya menemukan Ali bin Abi Talib di tempat tidur Nabi, sementara Nabi dan Abu Bakar sudah pergi. Ketika kaum Kuraisy mengejar, Nabi dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Sur. Setelah aman barulah mereka melanjutkan perjalanan ke Yatsrib. 


HIJRAH KE MADINAH 
Dua belas tahun sudah Nabi berdakwah, tapi kaum Kuraisy tetap belum mau menerima risalah kenabiannya. Maka Nabi hijrah ke Yatsrib. Setelah Nabi hijrah, kota Yatsrib kemudian dikenal dengan sebutan Madinah an-Nabi (kota Nabi) atau Madinah al- Munawwarah (kota yang bercahaya). 


MASJID QUBA 
Sebelum sampai di Madinah, Nabi dan Abu Bakar singgah di Quba, sebuah desa yang jaraknya 10 km dari Madinah. Nabi tinggal di sana selama beberapa hari, sambil menunggu kedatangan Ali bin Abi Talib dari Mekah. Di desa ini, Nabi membangun Masjid Quba. Inilah masjid pertama yang dibangun oleh Nabi Saw. sebagai pusat peribadatan. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-12 kenabian Muhammad. 


PIAGAM MADINAH 
Di Madinah, Nabi memimpin penataan dan peletakan dasar- dasar kehidupan bagi kaum muslim dan penduduk Madinah dalam beberapa langkah. Pertama, mempererat tali ukhuwah Islamiah (persaudaraan Islam) antara kaum Muhajirin dan Ansar yang sudah masuk Islam. Kedua, membangun Masjid Nabawi, sebagai tempat untuk mewujudkan rasa persaudaraan itu. Ketiga, mengikat tali persaudaraan dengan komunitas lain yang tidak beragama Islam, yaitu kaum Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Ikatan hubungan itu terwujud dalam perjanjian yang disebut dengan Misaq Madinah (Piagam Madinah). Dengan dasar-dasar itu, masyarakat Madinah bisa disebut sebagai sebuah negara, dengan Nabi Muhammad sebagai kepala negara. 


IZIN PERANG 
Kendati Nabi dan pengikutnya sudah hijrah ke Madinah, orang Kuraisy terus mengganggu mereka. Sementara itu kaum Yahudi di Madinah iri melihat kondisi militer, politik, dan ekonomi kaum muslim semakin baik. Mereka lantas bersekongkol dengan kaum Kuraisy untuk melumpuhkan kaum muslim. Karena kaum muslim semakin terancam, Allah mengizinkan mereka untuk berperang (Q.22:39-41). Setelah mendapat izin Allah Swt., Nabi dan kaum muslim lalu memerangi orang Kuraisy dan Yahudi. Ada beberapa peperangan yang dipimpin Nabi, misalnya Perang Badr, Perang Uhud, Perang Khandaq (parit), dan Fath Makkah. 


PERJANJIAN HUDAIBIYAH 
Pada tahun ke-6 hijrah, Nabi bermimpi memasuki kota Mekah dan bertawaf (mengelilingi Ka'bah). Mimpi itu disampaikan kepada para sahabat. Saat itu pula, Nabi mengumumkan kepada kaum muslim untuk menunaikan ibadah haji di Mekah. Namun kaum musyrik Kuraisy menghalang- halangi mereka. Kaum Kuraisy kemudian mengutus Suhayl bin Amr untuk bertemu dengan Nabi dan membuat perjanjian perdamaian. Nabi dan Suhayl menyepakati syarat- syarat perdamaian itu. Kalimat perjanjian ditulis oleh Ali bin Abi Talib, atas perintah Nabi. Perjanjian itu dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah. 


ISI PERJANJIAN HUDAIBIYAH 
Kaum muslim dan kaum Kuraisy mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun. Jika ada kaum Kuraisy yang menyeberang ke pihak Nabi tanpa seizin walinya, ia harus dikembalikan kepada mereka, tapi jika pengikut Muhammad menyeberang ke pihak musyrik Kuraisy, ia tidak akan dikembalikan kepada Muhammad. Kabilah-kabilah Arab bebas bersekutu dengan Muhammad ataupun dengan orang Kuraisy. Pada tahun tersebut (6H), Nabi dan rombongan harus kembali ke Madinah dan tidak boleh masuk ke Mekah. Mereka juga harus menunda ibadah haji hingga tahun berikutnya, dengan syarat tidak akan tinggal di Mekah lebih dari tiga hari dan tidak membawa senjata selain pedang di dalam sarungnya. 


'UMRAH AL-QADA' 
Setahun setelah Perjanjian Hudaibiyah ditandatangani, Nabi dan kaum muslim dapat memasuki kota Mekah untuk beribadah haji di Ka'bah. Kaum musyrik Kuraisy membiarkan mereka tinggal di Mekah selama tiga hari. Kesempatan ini digunakan oleh Nabi dan kaum muslim untuk menunaikan umrah, yang disebut 'Umrah al-Qada', pengganti umrah yang tidak terlaksana pada tahun sebelumnya karena dilarang kaum musyrik Kuraisy. 


PENYEBARAN ISLAM 
Perjanjian Hudaibiyah menciptakan suasana tenang dan aman. Enam bulan setelah perjanjian itu Nabi berdakwah kepada para penguasa di sekitar Arab, dengan cara mengirimkan surat, antara lain kepada penguasa Iran, Mesir, Abessinia, Persia dan Romawi (Bizantium). Surat Nabi seluruhnya berjumlah sekitar 105 buah. Namun, tidak semua teks surat itu disalin lengkap. Surat itu berisi seruan untuk masuk Islam. Setiap surat dicap dengan stempel dari perak yang diukir dengan tiga baris kata: Muhammad, Rasul, Allah. 


FATH MAKKAH 
Suatu saat kaum Kuraisy melanggar Perjanjian Hudaibiyah dengan membantu sekutu mereka menyerang sekutu kaum muslim. Mengetahui hal itu, Nabi segera menyiapkan sepuluh ribu pasukan muslim untuk berangkat ke Mekah. Pasukan muslim memasuki kota Mekah tanpa perlawanan dari kaum Kuraisy. Peristiwa itu disebut Fath Makkah (pembebasan Mekah). Di Mekah, Nabi menghancurkan berhala-berhala di sekeliling Ka'bah. Setelah itu Nabi menyuruh Bilal menyerukan azan dari atas Ka'bah. Kemudian mereka mendirikan salat berjemaah dengan dipimpin oleh Rasulullah Saw. 


HAJI WADA' 
Pada tahun ke-10 Hijrah, Nabi menunaikan ibadah haji. Beliau berangkat ke Mekah pada 28 Zulkaidah, setelah menunjuk Abu Dujanah sebagai wakilnya di Madinah. Pada 4 Zulhijah, Nabi tiba di Mekah, dan langsung masuk ke Masjidilharam melalui pintu Bani Syaibah, serta melakukan tawaf dan sai. Pada 8 Zulhijah, Nabi berangkat ke Mina dan tinggal di sana hingga terbit fajar. Pada pagi hari 9 Zulhijah, Nabi berangkat ke Arafah dengan diikuti oleh sekitar 100.000 jemaah. Pada ibadah haji wada' (wadak) ini turun firman Allah Swt. (Q.5:3) yang menandakan bahwa Allah Swt. telah menyempurnakan agama Islam kepada umat-Nya dan telah mencukupkan nikmat- Nya. Perjalanan haji ini kemudian disebut Haji wadak (haji perpisahan), karena beberapa bulan setelah ibadah haji itu Nabi wafat. 


WAFAT 
Dua bulan setelah menunaikan ibadah Haji Wadak, Nabi menderita demam. Badannya mulai lemah. Meskipun demikian ia tetap memimpin salat berjemaah. Namun setelah merasa sangat lemah, ia menunjuk Abu Bakar menjadi penggantinya sebagai imam salat. Setelah beberapa hari sakit, Nabi dipanggil ke haribaan Allah Swt. pada tanggal 12 Rabiulawal 11 H atau 8 Juni 632 M. Nabi wafat dalam usia 63 tahun. Abu Bakar as-Siddiq kemudian ditunjuk oleh kaum Muhajirin dan Ansar sebagai Khalifah ar-Rasul (pengganti Rasul). 


UMMUL MUKMININ 
Setelah Khadijah wafat, Muhammad menikah lagi sepuluh kali. Kesebelas istri Nabi disebut Ummul Mukminin (ibu orang- orang beriman). Nabi menikahi para wanita tersebut karena beberapa alasan, antara lain untuk melindunginya dari tekanan kaum musyrik, membebaskannya dari status tawanan perang, mengangkat derajatnya, dan menciptakan perdamaian dengan suku dari wanita yang dinikahi oleh Nabi. 


NABI MUHAMMAD SAW. 
570 Lahir di Mekah pada tanggal 12 Rabiulawal Tahun Gajah atau tanggal 20 April 
610 Menerima wahyu pertama 
617 Tahun Duka Cita ('Am al-Huzn). Abi Talib dan Khadijah wafat 
619 Berdakwah ke Ta'if 
622 Hijrah ke Madinah 
626 Perang Khandaq 
628 Perjanjian Hudaibiyah 
629 Menunaikan 'Umrah al-Qada' 
630 Pembebasan kota Mekah oleh kaum muslim 
631 Tahun Perutusan ('Am al-Bi'sah). Beberapa tokoh dan delegasi dari berbagai penjuru datang untuk menyatakan keislaman mereka 
Wahyu Terakhir dan Cerita Akhir hayat Nabi Muhammad saw
632 Haji Wada'. Nabi Muhammad wafat pada tanggal 12 Rabiulawal 11 H atau tanggal 8 Juni. 


MUKJIZAT 
Nabi Muhammad dikaruniai sekitar 50 mukjizat. Dari sekian banyak mukjizat itu, Al- Qur'an merupakan mukjizat Nabi yang paling besar pengaruhnya bagi Islam dan dijadikan pegangan hidup bagi setiap muslim. Tidak ada yang dapat menyamai isi Al- Qur'an hingga kini (Q.11:13). Mu'jizat-mu'jizat Nabi yang lain, misalnya: Nabi dapat mengetahui isi hati lawan, tubuhnya menebarkan bau harum, bumi patuh atas perintahnya, dan Nabi bisa mengeluarkan susu dari seekor kambing kurus.

Kisah Nabi Muhammad Saw



Cerita Para Nabi & Rosul - KISAH NABI  MUHAMMAD SAW

Maqom Nabi Muhammad saw Bin Abdullah
Kisah Teladan nabi Akhir Zaman Nabi dan rasul terakhir yang diutus oleh Allah Swt. adalah Nabi Muhammad s.a.w. (Q.33:40). Ia dipilih menjadi nabi dan rasul pada usia 40 tahun. Ia menyampaikan risalah kenabian kepada kaumnya selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Muhammad dilahirkan di Mekah. Kakeknya, Abdul Muttalib, menamainya Muhammad (orang terpuji), sebuah nama yang belum pernah digunakan dan dikenal sebelumnya. Ketika lahir, Muhammad telah menjadi anak yatim. Ayahnya, Abdullah, wafat sebelum ia lahir. Ketika berusia 6 tahun, Muhammad sudah menjadi yatim piatu. Ibunya, Aminah binti Wahab, meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Yatsrib, setelah berziarah ke kuburan suaminya. Kemudian, Muhammad diasuh oleh Abdul Muttalib. Sebelum Muhammad berusia 8 tahun, kakeknya wafat. Pamannya, Abi Talib, lalu mengambil alih tanggung jawab mengasuh Muhammad. 

TANDA KENABIAN 
Sejak bayi, tanda- tanda kenabian telah tampak pada diri Muhammad. Pada usia 5 bulan ia sudah bisa berjalan, dan pada usia 9 bulan sudah pandai berbicara. Pada usia 2 tahun, ia sudah bisa dilepas bersama anak- anak Halimah binti Abi Dua'ib, ibu susunya, untuk menggembala kambing. Pada usia inilah ia didatangi oleh dua malaikat. Mereka membuka baju Muhammad, membelah dadanya dan menyiramkan air ke dalamnya untuk mencuci hatinya agar senantiasa bersih. Kemudian mereka menutup dada Muhammad kembali tanpa bekas ataupun luka. 

TAHUN GAJAH 
Ada suatu peristiwa yang mendahului kelahiran Muhammad. Peristiwa itu menjadi pertanda bahwa Allah Swt. melindungi agama yang akan dibawa Muhammad. Tahun terjadinya peristiwa itu disebut Tahun Gajah, karena pada tahun itu pasukan gajah yang dipimpin Abrahah, penguasa Habasyah (kini Ethiopia), menyerbu kota Mekah untuk menghancurkan Ka'bah. Abrahah ingin mengambil alih peranan kota Mekah dengan Ka'bahnya sebagai pusat perekonomian dan peribadatan bangsa Arab. Sebelumnya, Abrahah sudah membangun al- Qulles, sebuah rumah ibadah megah di Yaman, sebagai pengganti Ka'bah. 

BUHAIRAH 
Pada usia 12 tahun, Muhammad mengikuti kafilah pamannya ke Suriah. Sepanjang perjalanan di gurun, mereka dinaungi awan sehingga tidak kepanasan. Di Busra, kafilah ini bertemu dengan seorang pendeta Kristen bernama Buhairah yang meyakini bahwa Muhammad adalah calon nabi yang ditunjuk Allah Swt. 

AL-AMIN 
Muhammad tumbuh menjadi seorang pemuda yang jujur dan berbudi pekerti luhur. Melalui Hilful-Fudul dan kegiatannya membantu pamannya berdagang, nama Muhammad makin terkenal sebagai seorang yang terpercaya. Karena kejujurannya, ia mendapat gelar al- Amin, yang berarti orang yang terpercaya. Para pemimpin Mekah juga pernah mempercayai Muhammad untuk menyelesaikan perselisihan mereka, dengan memimpin peletakan Hajar Aswad, saat perbaikan Ka'bah yang rusak akibat banjir. 

HILFUL-FUDUL 
Pada usia 15 tahun, saat terjadi Perang Fijar antara suku Kuraisy dan suku Hawazin, Muhammad membantu mempersiapkan anak panah untuk paman- pamannya yang hendak berperang. Akibat perang ini, para pemimpin beberapa suku Kuraisy mengadakan rapat untuk menetapkan aturan perlindungan untuk mencegah kelaliman terhadap penduduk kota maupun pendatang asing. Mereka sepakat membuat sebuah organisasi bernama Hilful-Fudul (persekutuan kebajikan). Lembaga ini bertugas membantu orang miskin dan teraniaya. Muhammad ikut dalam lembaga ini saat berusia 20 tahun. Di lembaga ini, sifat kepemimpinannya mulai tampak. 

KHADIJAH 
Pada usia 25 tahun Muhammad menikah dengan Khadijah binti Khuwailid yang berusia 40 tahun. Khadijah adalah seorang pengusaha yang mempercayai Muhammad untuk menjajakan dagangannya ke Suriah. Karena kejujuran Muhammad, Khadijah menaruh hati padanya dan menikahinya. Pasangan Khadijah- Muhammad dikaruniai 2 putra (Qasim serta Abdullah) dan 4 putri (Zainab, Rukayyah, Ummu Kalsum, dan Fatimah). Khadijah adalah wanita pertama yang masuk Islam. Ia meninggal pada usia 65 tahun, setelah 25 tahun menikah dengan Muhammad. 

UMMUL MUKMININ 
1. Khadijah binti Khuwailid 
2. Saudah binti Zam'ah 
3. Aisyah binti Abu Bakar as-Siddiq 
4. Zainab binti Huzaimah 
5. Juwairiyah binti Haris 
6. Sofiyah binti Hay 
7. Hindun binti Abi Umaiyah 
8. Ramlah binti Abu Sufyan 
9. Hafsah binti Umar bin Khattab 
10. Zainab binti Jahsyi 
11. Maimunah binti Haris 

RIWAYAT MUHAMMAD 
Kisah Muhammad sangat banyak disebut dalam Al- Qur'an. Nama Muhammad disebut 4 kali dan dijadikan salah satu nama surat ke-47, yang diambil dari perkataan Muhammad pada ayat ke-2. Adapun nama Ahmad disebut sekali. Riwayat Muhammad diketahui melalui penuturan para sahabat dan ditulis oleh banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu. Oleh Michael H. Hart, penulis buku Seratus Tokoh yang paling Berpengaruh dalam Sejarah, Muhammad ditempatkan pada urutan pertama orang yang berpengaruh dalam sejarah manusia. 

WAHYU PERTAMA 
Menjelang usia 40 tahun, Muhammad sering menyendiri dan bertafakur di Gua Hira. Gua ini terletak di Bukit Hira, sekitar 6 km di sebelah timur laut kota Mekah. Tingginya 155 cm dan bisa memuat 4 orang. Di gua ini Muhammad beribadah sepanjang Ramadan. Di gua ini pula Muhammad menerima wahyu pertamanya pada tanggal 17 Ramadan 12 SH/6 Agustus 610 M. Malaikat Jibril menemui dan menyuruhnya membaca wahyu Allah (Q.96:1-5).

DAKWAH 
Ada dua tahap dakwah yang dilakukan Muhammad. Pertama, dakwah secara diam-diam selama 3 tahun. Keluarga dan sahabat Nabi yang masuk Islam pada tahap ini antara lain Khadijah, Abu Bakar as-Siddiq, dan Ali bin Abi Talib. Kedua, dakwah secara terang-terangan, yang dilakukan Nabi setelah turun perintah Allah (Q.15:94). Dakwah ini berlangsung hingga Nabi wafat. Banyak sahabat yang memeluk Islam pada masa ini, antara lain Umar bin Khattab dan Usman bin Affan. 

AKSI MENENTANG DAKWAH 
Kaum musyrik Kuraisy tak mampu menghentikan dakwah Muhammad. Berbagai cara mereka lakukan, tapi hasilnya tetap nihil. Mereka lalu mengutus 10 orang untuk menemui Abi Talib dan meminta agar ia mau membujuk keponakannya berhenti berdakwah. Namun Muhammad menolak permintaan tersebut. Melihat keteguhan hati Muhammad, Abi Talib akhirnya mendukung keputusan keponakannya itu dan berjanji untuk selalu melindunginya dari ancaman orang Kuraisy. 

TAHUN DUKA CITA 
Muhammad benar-benar sedih ketika Abi Talib yang menjadi pelindung utamanya wafat pada bulan Ramadan 2 SH, dalam usia 87 tahun. Belum hilang kesedihannya, Khadijah, istrinya yang ia cintai dan selalu mendampinginya dalam perjuangan, juga meninggal dunia. Muhammad sangat sedih dengan wafatnya kedua orang yang menjadi pembela risalahnya itu. Karena itu, tahun ke- 10 kenabian ini disebut 'Am al-Huzn (tahun duka cita). 

ISRA MI'RAJ 
Pada tahun ke-10 kenabian, terjadi peristiwa Isra Mikraj. Allah Swt. memperjalankan Nabi Saw. pada malam hari (Isra) dari Masjidilharam di Mekah ke Masjidilaksa di Yerusalem, kemudian membawanya naik (mikraj) ke langit agar bisa menyaksikan kekuasaan Allah Swt. (Q.17:1). Dalam kesempatan mi'raj itulah Nabi menerima perintah dari Allah Swt. berupa kewajiban menjalankan salat lima waktu. 

TA'IF 
Gangguan kaum Kuraisy terhadap Muhammad semakin menjadi-jadi setelah paman dan istrinya wafat. Pada bulan Syawal tahun ke-10 kenabian, Muhammad pergi ke luar kota Mekah menuju Ta'if (65 km sebelah tenggara Mekah) bersama anak angkatnya, Zaid bin Harisah, untuk menyebarkan dakwah. Selama sepuluh hari, Nabi Saw. menemui para pemuka Bani Saqif. Namun kehadiran Nabi di sana ditolak oleh mereka. 

IKRAR AQABAH 
Suatu saat Nabi bertemu dengan enam orang suku Aus dan Khazraj dari Yatsrib. Nabi menggunakan kesempatan ini untuk memperkenalkan agama Islam. Mereka pun lalu menyatakan masuk Islam di hadapan Nabi. Setelah pulang ke Yatsrib, mereka memberitahukan hal tersebut kepada penduduk lainnya. Pada musim haji berikutnya, datanglah delegasi suku Aus dan Khazraj menemui Nabi di Aqabah. Mereka menyatakan ikrar kesetiaan kepada Nabi, yang kemudian dikenal dengan Ikrar Aqabah. Mereka juga meminta agar Nabi bersedia pindah ke Yatsrib untuk menghindari gangguan orang Kuraisy. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala ancaman. 

Hadits adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

1. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah. Maka ia sesungguhnya telah memperoleh kesempurnaan iman."

2. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah itu ada beberapa orang yang bukan nabi dan syuhada menginginkan keadaan seperti mereka, karena kedudukannya disisi Allah."

Sahabat bertanya:
"Ya Rasulullah, tolong kami beritahu siapa mereka?"

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menjawab:

"Mereka adalah satu kaum yang cinta mencintai dengan ruh Allah tanpa ada hubungan sanak saudara, kerabat diantara mereka serta tidak ada hubungan harta benda yang ada pada mereka. Maka, demi Allah wajah-wajah mereka sungguh bercahaya, sedang mereka tidak takut apa-apa dikala orang lain takut, dan mereka tidak berduka cita dikala orang lain berduka cita." (H.R. Abu Daud)

3. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan sebagian dari dari tanda-tanda kebesaran Nya adalah Dia menciptakan pasangan–pasangan bagi kalian dari jenis kalian, agar kalian merasa tenang pada pasangan kalian dan Dia menjadikan diantara kalian rasa kasih sayang dan cinta. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda – tanda bagi orang-orang yang berfikir." (QS. Ar-Ruum: 21)

4. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Hiduplah sesukamu maka sesungguhnya kamu akan mati. Cintailah sesuatu sesukamu maka sesungguhnya kamu akan berpisah. Berbuatlah sesukamu maka sesungguhnya kamu akan bertemu dengannya." (H.R. Hakim)

5. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda yang artinya sebagai berikut:

"Syirik itu lebih halus dari perjalanan semut yang halus di atas batu licin, di malam gelap gulita dan serendah – rendahnya syirik adalah engkau mencintai seseorang karena kekurangannya dan membenci seseorang karena ke adilannya. Bukanlah agama itu, kecuali cinta dan benci."

6. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah SWT pada hari kiamat berfirman : Dimanakah orang yang cinta mencintai karena keagungan-Ku? Pada hari ini Aku akan menaungi dengan menunggu-Ku dihari yang tiada naungan melainkan naungan-Ku." (H.R. Muslim)

7. Allah SWT. berfirman:

"Pasti akan mendapat cinta-Ku orang-orang yang cinta mencintai karena Aku, saling kunjung mengunjungi karena Aku dan saling memberi karena Aku." (Hadits Qudsi)

8.  Bahwa seseorang mengunjungi saudaranya di desa lain, lalu Allah mengutus malaikat untuk membuntutinya. Tatkala malaikat menemaninya malaikat berkata,

Kau mau kemana?

Ia menjawab, "Aku ingin mengujungi saudaraku di desa ini"
Malaikat terus bertanya, "Apakah kamu akan memberikan sesuatu pada saudaramu?"
Ia menjawab, "Tidak ada, melainkan hanya aku mencintainya karena Allah SWT"
Malaikat berkata, "Sesungguhnya aku diutus Allah kepadamu, bahwa Allah mencintaimu sebagaimana kamu mencintai orang tersebut karena-Nya". (H.R. Muslim)

9. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Tiga perkara, yang barang siapa memilikinya, ia dapat merasakan manisnya iman, yaitu cinta kepada Allah dan Rasul melebihi cintanya kepada selain keduanya, cinta kepada seseorang karena Allah dan membenci kekafiran sebagaimana ia tidak mau dicampakan ke dalam api neraka." (H.R. Bukhari-Muslim)

10. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya seorang muslim apabila bertemu saudaranya yang muslim, lalu ia memegang tangannya (berjabat tangan) gugurlah dosa keduanya sebagaimana gugurnya daun dan pohon kering jika ditiup angin kencang. Sungguh diampuni dosa mereka berdua, meski sebanyak buih dilaut." (H.R. Tabrani)

11. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Cintailah kekasihmu sewajarnya saja karena bisa saja suatu saat nanti ia akan menjadi orang yang kamu benci. Bencilah sewajarnya karena bisa saja suatu saat nanti ia akan menjadi kekasihmu." (HR. Al-Tirmidzi)

12. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Demi Dzat yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, kalian tidak akan masuk surga sebelum kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sebelum kalian saling mencintai. Tidakkah aku tunjukkan kepada kalian mengenai sesuatu yang ketika kalian melakukannya, maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!." (HR. Muslim)

13. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"ya Allah, berilah aku rezeki cinta Mu dan cinta orang yang bermanfaat buat ku cintanya di sisiMu. Ya Allah segala yang Engkau rezekikan untukku diantara yang aku cintai, jadikanlah itu sebagai kekuatanku untuk mendapatkan yang Engkau cintai. Ya Allah, apa yang Engkau singkirkan diantara sesuatu yang aku cintai, jadikan itu kebebasan untuku dalam segala hal yang Engkau cintai." (H R. Al-Tirmidi)

14. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya orang-orang yang saling mencintai, kamar-kamarnya di surga nanti terlihat seperti bintang yang muncul dari timur atau bintang barat yang berpijar. Lalu ada yang bertanya, "siapa mereka itu?", "mereka itu adalah orang-orang yang mencintai karena Allah 'Azzawajalla." (HR. Ahmad)

Perintah Mengenakan Jilbab dan Menjaga Aurat, Apakah Khusus Bagi Isteri Nabi?

Salah seorang perempuan cerdik & shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dgn mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan & kehancuran. Dan dgn hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab & rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91)
Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95)

Mulia Mengenakan Pakaian Takwa

Allah ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu & pakaian indah utk perhiasan. & pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau mampu utk tak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab, “Engkau lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu Dawud [4017] & selainnya dgn sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)

Perintah Berjilbab

Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah utk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu. & Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dgn ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum dgn mendahulukan istri & anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, & juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain utk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dgn keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)
Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, & sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dlm hal menutup wajah & dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)

Perintah Mengenakan Jilbab/Hijab Khusus utk Isteri Nabi?

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa hijab (jilbab) adalah dikhususkan utk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab Allah berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembutkan suara karena akan membangkitkan syahwat orang yang di dlm hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.” (QS. Al-Ahzab: 32) Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini diharuskan utk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam kecuali dlm perkara yang dikhususkan oleh dalil. Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan di dlm Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah: “Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian & hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53) Alasan hukum yang disebutkan Allah dlm menetapkan ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal itu lebih membersihkan hati kaum lelaki & perempuan dari godaan nafsu di dlm firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka & hati kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan maksud keumuman hukum. Dengan begitu tak akan ada seorangpun diantara seluruh umat Islam ini yang berani mengatakan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tak membutuhkan kebersihan hati kaum perempuan & kaum lelaki dari godaan nafsu dari lawan jenisnya…” “Beliau berkata: “Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat yang mulia ini menjadi dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya berhijab adalah hukum umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tak khusus berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam saja, meskipun lafal asalnya memang khusus utk mereka, karena keumuman sebab penetapan hukumnya menjadi dalil atas keumuman hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan itu maka anda mengetahui bahwa ayat hijab itu berlaku umum karena keumuman sebabnya. Dan apabila hukum yang tersimpan dlm ayat ini bersifat umum dgn adanya indikasi ayat Al-Qur’an maka ketahuilah bahwa hijab itu wajib bagi seluruh perempuan berdasarkan penunjukan Al Qur’an.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 94-95)

Hakikat Jilbab

Di dlm kamus dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (baju kurung panjang, sejenis jubah) yaitu baju yang bisa menutup seluruh tubuh & juga mencakup kerudung serta kain yang melapisi di luar baju seperti halnya kain selimut/mantel (lihat Mu’jamul Wasith, juz 1, hal. 128, Al Munawwir, cet ke-14 hal.199)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Yang dimaksud jilbab adalah pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang & semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan: “Jilbab adalah selendang yang dipakai di luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dlm Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent), Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani & para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa kini (di masa beliau, pent). Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)

Syarat-Syarat Busana Muslimah

Para ulama mempersyaratkan busana muslimah berdasarkan penelitian dalil Al-Qur’an & As-Sunnah sebagai berikut:
Harus menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dlm hal menutup wajah & kedua telapak tangan. Dalilnya adalah QS. An-Nuur : 31 serta QS. Al-Ahzab : 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah & kedua telapak tangan, hanya saja menutupnya adalah sunnah & bukan sesuatu yang wajib.
Pakaian itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya adalah ayat yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur : 31) Sebagian perempuan yang komitmen terhadap syari’at mengira bahwa semua jilbab selain warna hitam adalah perhiasan. Penilaian itu adalah salah karena di masa Nabi sebagian sahabiyah pernah memakai jilbab dgn warna selain hitam & beliau tak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dgn pakaian perhiasan adalah yang memiliki berbagai macam corak warna atau terdapat unsur dari bahan emas, perak & semacamnya. Meskipun begitu penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’ berpendapat bahwa mengenakan jilbab yang berwarna hitam itu memang lebih utama karena itu merupakan kebiasaan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pakaian itu harus tebal, tak boleh tipis supaya tak menggambarkan apa yang ada di baliknya. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua golongan penghuni neraka yang salah satunya adalah para perempuan yang berpakaian tapi telanjang (sebagiamana tercantum dlm Shahih Muslim) Maksud dari hadits itu adalah para perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru dapat menggambarkan lekuk tubuh & tak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.
Harus longgar, tak boleh sempit atau ketat karena akan menampakkan bentuk atau sebagian dari bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits Usamah bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu saat beliau mendapat hadiah baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal itu kepada isterinya. Namun karena baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh Usamah agar isterinya mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki penguat dlm riwayat Abu Dawud) Oleh sebab itu hendaknya para perempuan masa kini yang gemar memakai busana ketat segera bertaubat.
Tidak perlu diberi wangi-wangian. Dalilnya adalah sabda Nabi: “Perempuan manapun yang memakai wangi-wangian kemudian berjalan melewati sekelompok orang agar mereka mencium keharumannya maka dia adalah perempuan pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud & Tirmidzi dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari) Bahkan Al-Haitsami menyebutkan bahwa keluarnya perempuan dari rumahnya dgn memakai wangi-wangian & bersolek adalah tergolong dosa besar, meskipun dia diizinkan oleh suaminya.
Tidak boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan & kaum perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari & lain-lain) Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan & perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud & Ahmad dgn sanad sahih)
Tidak boleh menyerupai pakaian khas perempuan kafir. Ketentuan ini berlaku juga bagi kaum lelaki. Dalilnya banyak sekali, diantaranya adalah kejadian yang menimpa Ali. Ketika itu Ali memakai dua lembar baju mu’ashfar. Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah pakaian kaum kafir. Jangan kau kenakan pakaian itu.” (HR. Muslim, Nasa’i & Ahmad)
Bukan pakaian yang menunjukkan ada maksud utk mencari popularitas. Yang dimaksud dgn libas syuhrah (pakaian popularitas) adalah: Segala jenis pakaian yang dipakai utk mencari ketenaran di hadapan orang-orang, baik pakaian itu sangat mahal harganya –untuk memamerkan kakayaannya- atau sangat murah harganya –untuk menampakkan kezuhudan dirinya- Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakai busana popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah dgn sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas dgn sedikit perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391)

Siapa Saja Yang Boleh Melepaskan Jilbab?

Allah ta’ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid & mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dgn tak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, & berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)
Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Yang dimaksud dgn Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”
Imam Asy-Syaukani mengatakan: “Yang dimaksud dgn perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.” … … … “Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian kepada mereka. Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tak lagi berhasrat utk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tak diizinkan-Nya kepada selain mereka. Kemudian setelah itu Allah masih memberikan pengecualian pula kepada mereka. Allah berfirman: “dan bukan dlm keadaan mempertontonkan perhiasan.” Artinya: tak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan utk ditutupi sebagaimana tercantum dlm firman-Nya, “Dan hendaknya mereka tak menampakkan perhiasan mereka.” Ini berarti: mereka tak boleh sengaja memperlihatkan perhiasan mereka ketika melepas jilbab & sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka…” (dinukil dari Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88)
Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya: kaum perempuan yang terhenti haidh & melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)
Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tak menarik utk dinikmati & tak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah) Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah & Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya & tak bisa diharapkan melahirkan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).
Adapun yang dimaksud dgn pakaian yang boleh dilepas dlm ayat ini adalah kerudung, jubah, & semacamnya (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)
Meskipun demikian Allah menyatakan: “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.” (QS. An-Nuur: 60) Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan: Artinya tak melepas pakaian tersebut (kerudung & semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan.” (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

Penulis: Ust. Abu Mushlih Ari Wahyudi

Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah

Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
http://tausyah.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gifMAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al­Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al­Muhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al­Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir Ats­Tsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.

HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.

B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan sedikit sekali.
Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam

perintah tentang wajibnya berjilbab

Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur�an dan hadits rasul-Nya.Kedudukan mengenakan jilbab (busana wanita muslimah) dihukumi wajib sama kedudukannya dengan shalat , puasa, zakat, haji(bagi yang mampu).Dan, jilbab ini bila ditinggalkan (diacuhkan) oleh seorang wanita yang mengaku dirinya memeluk agama islam maka bisa mengakibatkan pelakunya terseret dalam salah satu dosa besar karena kedudukannya yang wajib maka bila ditinggalkan akan mendapatkan adzab, laknat dan murka Allah subhanahuwata�ala.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim:

�Ada dua golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah melihat keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut�

Hadits Muslim nomor 2128 yang berbunyi:

�Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai cemeti/cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuki manusia dengannya dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok , kepala mereka ( ada sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian�

Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad 2/223 berbunyi :

�Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat�

Hadits Riwayat Ahmad dan Al-Haitsami mengatakan rijal Ahmad adalah rijal Shahih
Sebelum saya menyampaikan dalil-dalil dari Al-Qur�an dan hadits nabi tentang wajibnya mengenakan jilbab saya juga melampirkan keterangan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah ketika memakai jilbabnya (tentunya dengan dalil dari hadits yang shahih). Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam kaidah ushul fiqih bahwa apabila suatu syarat dalam ibadah tidak dipenuhi maka ibadahnya tersebut tidak sah/tertolak. Misalnya seorang yang shalat tanpa menghadap kiblat atau tanpa berbusana(telanjang) maka shalatnya tidak sah karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhinya. Begitupula halnya dengan memakai jilbab ini ada pula syarat-syaratnya yang harus dipenuhi agar memakai jilbab ini diterima dan dirihai Allah Dan mudah-mudahan dengan rahmat-Nya karena ketaatan kita kepada Allah yang lebih kita utamakan dari siapapun diatas muka bumi ini Allah akan memasukkan kita kedalam surga-Nya yang abadi. Amin.

Maka sepatutnya bagi seorang wanita muslimah setelah mendapati dalil tentang wajibnya mengenakan jilbab mematuhinya dan segera melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk menghindarkan dirinya dari murka Allah dan tentu saja siksa-Nya yang sangat pedih dineraka bagi hamba-hamba-Nya yang melanggar perintah-Nya.

Saudariku fillah yang dirahmati Allah

Seorang wanita muslimah yang meyakini Allah sebagai Rabb-Nya dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul-Nya maka konsekuensinya adalah dia harus mematuhi apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.Dan tidaklah patut bagi kita sebagai hamba-Nya memilih alternatif/alasan lain untuk berpaling dari perintah-Nya sebab akan menyebabkan kita tersesat dari petunjuk-Nya sebagaimana firman-Nya:

�dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata�(Al-Ahzab:36)

Apabila seorang hamba telah sesat maka yang menjadi teman setia baginya adalah setan.
Karena didunia ini hanya ada dua pilihan menjadi hamba Allah (taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta mengikuti sunnah NabiNya) atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan mematuhi seruan setan dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya . Apabila hawa nafsunya telah ditaati dan diikuti maka setanlah yang akan menjadi sahabat setianya sehingga jauhlah dia dari hidayah-Nya dan petunjuk-Nya. Sebagaimana firman-Nya:

�Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al-Qur�an) kami adakan baginya setan yang (menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk� (Az-Zukhruf :36-37)

Seringkali kita mendengar tentang nada-nada sumbang yang berkesan mengatakan bahwa jilbab itu tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang serba modern dan canggih ini. Dimana kita hidup diabad 21 yang penuh dengan teknologi modern dan serba bebas, sehingga apabila kita mengenakan busana islami/jilbab maka kita akan ketinggalan zaman dan kuno(kolot). Patut ditanyakan kembali kepada mereka apabila jilbab itu tidak lagi relevan/sesuai dengan perkembangan zaman saat ini secara tidak langsung dia telah menyatakan bahwa Allah itu tidak relevan lagi menjadi Rabbnya karena yang menurunkan perintah jilbab itu adalah Allah Rabbnya seluruh makhluk dibumi dan dilangit.yang jelas-jelas termuat dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur�anul karim bila dia mengingkari hakikat perintah jilbab tersebut berarti dia mengingkari Al-Qur�an dan dengan dia mengingkari Al-Qur�an berarti dia telah mengingkari yang membuat hak ciptanya yaitu Allah subhanahuwata�ala.Karena itu patut dicamkan dan direnungkan dengan hati-hati sebelum kita mengeluarkan nada-nada sumbang yang aneh dengan alasan perkembangan zaman.

Dalil Al-Qur�an Dan Hadits Yang Memerintahkan Kita Untuk Berjilbab

Dibawah ini saya sampaikan dalil-dalil yang menyuruh kita wanita muslimah untuk berjilbab. Yaitu firman Allah subhanahu wata�ala dalam surat An-Nuur ayat 31:

�katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung�

Sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Muqatil bin Hayan (dalam Tafsir Ibnu Katsir) dia berkata:

�Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin Abdullah Al-Anshari telah menceritakan bahwa Asma binti Murtsid tengah berada ditempatnya di Bani Haritsah. Tiba-tiba banyak wanita menemuinya tanpa menutup aurat dengan rapi sehingga tampaklah gelang-gelang kaki mereka, dada, dan kepang rambutnya. Asma berguman :Alangkah buruknya hal ini. Maka Allah Ta�ala menurunkan ayat ini�

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata :

�Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah Ta�ala menurunkan ayat:�Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka..�mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain disebutkan: Lalu merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir kemudian mereka berkerudung dengannya�

Hadits Riwayat Bukhari (II:182 dan VIII:397) dan Abu Dawud dan Al-Hakim (IV/194)

Sedangkan riwayat dari Ibnu Abi Hatim lebih sempurna dengan sanadnya dari Shafiyah binti Syaibah yang mengatakan:

�Tatkala kami berada disamping Aisyah yang menyebutkan keutamaan wanita suku Quraisy, lalu Aisyah berkata: Sesungguhnya kaum wanita suku Quraisy itu memiliki satu keutamaan . Dan, aku demi Allah tiada melihat yang lebih utama daripada wanita-wanita Anshar dan yang lebih membenarkan terhadap Kitabullah maupun keimanan terhadap Al-Qur�an. Tatkala diturunkan surat An-Nuur ayat 31, maka para lelaki mereka (kaum Anshar) langsung kembali pulang menuju mereka untuk membacakan apa yang baru saja diturunkan oleh Allah atas mereka , seorang laki-laki membacakan ayat tersebut kepada istrinya, putrinya, saudarinya serta kerabatnya. Tak seorang wanitapun dari mereka melainkan lantas bangkit untuk mengambil kain yang biasa dikenakan lalu digunakan untuk menutupi kepala (menjadikannya kerudung) dalam rangka membenarkan dan mengimani apa yang telah diturunkan Allah dari Kitab-Nya. Lalu pada pagi harinya dibelakang Rasulullah (menunaikan shalat shubuh) mereka mengenakan tutup kepala (kerudung) seakan-akan diatas kepala mereka itu terdapat burung gagak�

Ibnu Katsir menuturkan juga riwayat ini, demikian pula Al-Hafizh dalam Fathul Bari (VIII/490), Imam Thabrani dalam Mu�jam Al-Kabir I/245-2 dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Damsyiq (IV:46-1/243-1) Hadits ini diriwayatkan Bukhari dalam Tarikhnya secara ringkas dan juga oleh Abu Zur�ah ia mengatakan hadits ini shahih